Kejari Pekanbaru Periksa Pemuda Milenial dan Mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru
Menanggapi pertanyaan wartawan sesuai penegasan Jaksa Agung hukuman mati untuk koruptor dimasa Covid-19 dan bencana sosial seperti kasus ASABRI, apakah kasus dugaan korupsi di DPRD Pekanbaru pada 2020-2021 lalu ini, Pekanbaru sempat PPKM Level IV Covid-19 apakah tak bisa dihukum mati pelakunya jika terbukti korupsi nanti? Karena anggaran yang diduga dikorupsi dilakukan saat-saat Covid-19 saat masyarakat sulit. Dijawab Kajari masalah itu terlalu jauh, terlalu jauh.
"Jangan terlalu jauh kesana. Karena masalah ASABRI sudah penyidikan segala macam ya. Ini baru laporan awal jangan terlalu jauh kesana. Masih awal banget ini," kata Kajari lagi.
Ditanya wartawan lagi soal kasus laporan anggota dewan IYS masalah mobil dinas cepat diproses Kejari, sementara laporan kasus mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru lama diproses Kejari.
Tulis Komentar