Laporan Dugaan kegiatan fiktif, penggelembungan atau mark-up 

Kejari Pekanbaru Periksa Pemuda Milenial dan Mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru 

Di Baca : 1913 Kali
Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Teva Iris (kiri), dan mantan Plt Sekretaris Dewan DPRD Pekanbaru Badria Rikka SE MSi (kanan). (ist)

Menanggapi pertanyaan wartawan sesuai penegasan Jaksa Agung hukuman mati untuk koruptor dimasa Covid-19 dan bencana sosial seperti kasus ASABRI, apakah kasus dugaan korupsi di DPRD Pekanbaru pada 2020-2021 lalu ini, Pekanbaru sempat PPKM Level IV Covid-19 apakah tak bisa dihukum mati pelakunya jika terbukti korupsi nanti? Karena anggaran yang diduga dikorupsi dilakukan saat-saat Covid-19 saat masyarakat sulit. Dijawab Kajari masalah itu terlalu jauh, terlalu jauh.

"Jangan terlalu jauh kesana. Karena masalah ASABRI sudah penyidikan segala macam ya. Ini baru laporan awal jangan terlalu jauh kesana. Masih awal banget ini," kata Kajari lagi.

Ditanya wartawan lagi soal kasus laporan anggota dewan IYS masalah mobil dinas cepat diproses Kejari, sementara laporan kasus mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru lama diproses Kejari.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar